Kamis, 18 Juni 2020

LIMBAH


A. Pengertian Limbah

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No.18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa/ buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia. Limbah dapat menimbulkan dampak negatif apabila jumlah atau konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu.

Menurut UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Dengan kata lain baku mutu lingkungan adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif. Jenis limbah yang berbeda dapat memiliki baku mutu yang berbeda di lingkungan.

Gambar Daftar Baku Mutu Lingkungan Pada Air Minum (sumber: bisakimia)

B. Pengelompokan Limbah

Limbah dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu berdasarkan jenis senyawa, berdasarkan sumber, berdasarkan wujud, dan Limbah B3

1. Berdasarkan Jenis Senyawa

Pengelompokkan yang didasarkan pada ada atau tidak ada atom Karbon (C); maka dibedakan atas:

a. Limbah Organik

Berdasarkan pengertian secara kimiawi, limbah organik merupakan segala limbah yang mengandung unsur karbon (C), sehingga meliputi limbah dari makluk hidup, kertas, plastik, dan karet. Namun secara teknis, sebagian orang mendefinisikan limbah organik sebagai limbah yang berasal dari makluk hidup (alami) dan sifatnya mudah busuk 

b. Limbah Anorganik

Berdasarkan pengertian secara kimiawi, limbah anorganik meliputi segala limbah yang tidak mengandung unsur karbon, seperti logam, kaca, dan pupuk anorganik. Secara teknis, limbah anorganik didefinisikan sebagai segala limbah yang tidak dapat atau sulit terurai/busuk secara alami oleh mikroorganisme pengurai. Dalam hal ini, bahan organik seperti plastik, kertas dan karet juga dikelompokkan sebagai limbah anorganik. Bahan-bahan tersebut sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang (polimer)

2.    Pengelompokan berdasarkan wujud 

a. Limbah Cair;

Segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air dan beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (suspensi) maupun terlarut dalam air. 
1.) Limbah cair domestik: rumah tangga, perkantoran, pasar, restoran 
2.) Limbah cair industri limbah cair buangan industri-pengolahan makanan, tekstil, pewarnaan. 
3.) Rembesan dan luapan yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukaan. 
4.) Air hujan, limbah cair yang berasal dari aliran air hujan diatas pemukaan tanah.

b. Limbah Padat,

Merupakan limbah yang paling banyak terdapat di lingkungan yang disebut juga dengan sampah, secara umum, klasifikasi limbah padat menurut istilah teknis ada 6 kelompok:
1.) Sampah organik mudah busuk (garbage); limbah semi padat basah berupa bahan-bahan organik yang mudah membusuk atau terurai oleh mikroorganisme. 
2.) Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yaitu limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk. Contohnya, selulosa, kertas, plastik, kaca dan logam. 
3.) Sampah abu (ashes), yaitu sampah padat berupa abu, biasanya hasil pembakaran. Sampah ini mudah terbawa angin karena ringan dan tidak membusuk.
4.) Sampah bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang, seperti tikus, ikan, dan binatang ternak yang mati. Limbah ini relatif kecil jumlahnya, tetapi jika terjadi bencana alam sampah ini akan bermasalah karena mudah busuk dan bau.
5.) Sampah sapuan (street sweeping), yaitu sampah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan, seperti dedaunan, kertas, dan plastik. 
6.) Sampah industri (industrial waste), yaitu semua limbah padat yang berasal dari buangan industri. Komposisi sampah ini tergantung dari jenis industrinya. Semakin banyak industri yang berdiri akan semakin besar dan beragam sampahnya.

c. Limbah Gas;

Di udara, terkandung unsur-unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2, dll. Penambahan gas ke udara melampaui kandungan udara alami akan menurunkan kualitas udara. Tingkat kualitas udara tergantung pada jenis limbah gas, volume yang lepas, dan lamanya limbah berada di udara. Jangkauan persebaran limbah gas melalui udara dapat meluas karena faktor cuaca dan iklim. Limbah gas yang dibuang ke udara biasanya juga mengandung partikel-partikel bahan padatan (misalnya abu) atau cairan (misalnya tetes asam sulfat) yang berukuran sangat kecil dan ringan sehingga bersuspensi dengan gas-gas tersebut. Partikel bahan padatan atau cairan ini biasa disebut sebagai materi partikulat

3. Pengelompokan berdasarkan sumber

Berdasarkan sumbernya limbah dikelompokkan menjadi 5 yaitu :

a. Limbah Pemukiman

Limbah pemukiman disebut juga limbah rumah tangga atau limbah domestic. Limbah rumah tangga merupakan limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, air cucian, dan kotoran manusia. Limbah yang berasal dari rumah tangga khususnya di kota besar jumlahnya mencapai lebih dari 80%. Limbah domestic dibagi menjadi dua kelompok yaitu (1) limbahcair domestik yang berasal dari air cucian: sabun, detergen, dan minyak (2) limbah cair domestic yang berasal dari kakus: kotoran manusia dan air seni. 

b. Limbah Pertanian

Limbah pertanian terutama berasal dari kegiatan pemupukan dan pemberantasan hama. Pemupukan bertujuan untuk menambah kesuburan tanah. Tetapi penggunaan pupuk yang berlebihan dapat mengakibatkan pertumbuhan gulma. Pestisida merupakan bahan beracun yang digunakan untuk membunuh makhluk hidup yang mengganggu tanaman, hewan, dan sebagainya. Pestisida dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu pestisida yang mudah hancur (larut) dan pestisida yang sukar larut. Pestisida yang diberikan pada tanaman biasanya digunakan bersama bahan-bahan lainnya. Pemberian pestisida untuk memberantas hama mengakibatkan akumulasi pada sayuran dan buah yang dapat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsinya 


c. Limbah Industri

Limbah dihasilkan atau berasal dari hasil produksi oleh pabrik atau perusahaan tertentu. Limbah ini mengandung zat yang berbahaya diantaranya asam anorganik dan senyawa organik, zat-zat tersebut jika masuk ke perairan maka akan menimbulkan pencemaran yang dapat membahayakan makluk hidup pengguna air tersebut misalnya, ikan, bebek dan makluk hidup lainnya termasuk juga manusia. 


d. Limbah Pertambangan 

Pada proses penambangan misalnya pada pertambangan emas dan perak, diperlukan raksa (Hg) atau merkuri untuk memisahkan logam berharga dan perak dari batu-batuan dan tanah. Pada proses penambangan tersebut dihasilkan limbah logam berat cair. Logam berat memiliki sifat beracun dan bersifat akumulatif. Logam berat yang masuk ke dalam tubuh manusia tidak dapat dikeluarkan lagi oleh manusia. Sehingga semakin lama semakin meningkat (terakumulasi). Dalam jumlah yang relatif kecil belum dapat dilihat pengaruh negatifnya. Tetapi jika jumlahnya cukup besar mulai terlihat pengaruh negatifnya dalam tubuh manusia.


e. Limbah Medis 

Limbah yang berasal dari dunia kesehatan atau limbah medis mirip dengan limbah domestic pada umumnya. Obat-obatan dan beberapa zat kimia adalah contoh limbah medis. Tetapi ada beberapa jenis limbah medis yang memerlukan penanganan secara khusus dan memerlukan biaya yang cukup mahal untuk menanganinya. Misalnya limbah yang berpotensi untuk menimbulkan penularan penyakit, maka perlu cara khusus untuk mengatasinya yaitu dengan cara non-insenerator sehingga mampu mendisinfeksi limbah medis. 

4. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 

Definisi bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut PP RI no, 18/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tak langsung merusak lingkungan hidup, kesehatan, maupun manusia. Limbah B3 dapat diklasifikasikan sebagai zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa. 
Zat atau bahan tersebut di atas diklasifikasikan sebagai limbah B3 karena memenuhi satu atau lebih karakteristik limbah B3 berikut : 
1). Limbah mudah meledak, yaitu limbah yang pada suhu dan tekanan standar (250C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. 
2). Limbah mudah terbakar, yaitu limbah yang memiliki salah satu sifat berikut: 
  • Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 600 C (1400 F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api, atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760mmHg. 
  • Limbah bukan cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar (250C, 760 mmHg) dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat terbakar terus menerus. 
  • Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar. 
  • Merupakan limbah pengoksidasi. 
3). Limbah yang bersifat reaktif, yaitu limbah yang mempunyai salah satu sifat berikut: 
  • Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. 
  • Dapat bereaksi hebat dengan air. 
  • Apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. 
  • Sianida, sulfida, atau amonia yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi manusia dan lingkungan. 
  • Dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar 
  • Menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi. 
4). Limbah beracun, yaitu limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit, atau mulut. 
5). Limbah yang menyebabkan infeksi, yaitu limbah kedokteran (misalnya bagian tubuh manusia yang diamputasi atau cairan dari tubuh manusia yang terinfeksi), limbah laboratorium, atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. 
6). Limbah bersifat korosif, yaitu limbah yang mempunyai salah satu sifat berikut : 
  • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit. 
  • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja 
  • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah yang bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. 
Limbah diklasifikasikan sebagai limbah B3 karena mempunyai salah satu atau lebih karakteristik limbah B3 berikut:
  • Mudah meledak (eksplosive);
  • Pengoksidasi (oxidizing);
  • Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable);
  • Sangat mudah terbakar (highly flammable);
  • Mudah terbakar (flammable);
  • Amat sangat beracun (extremely toxic);
  • Sangat beracun (highly toxic);
  • Berbahaya (harmful);
  • Korosif (corrosive)
  • Bersifat mengiritasi (irritant)
  • Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
  • Karsinogenik/dapat menyebabkan kanker (carcinogenic);
  • Teratogenik/dapat menyebabkan kecacatan janin (teratogenic);
  • Mutagenik/dapat menyebabkan mutasi (mutagenic).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar